Sumber Gambar : jessicaannmedia.com
Terdapat beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang bisa kamu daftarkan. Berikut ini beberapa di antarnya:
1. Hak Paten, merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas hasil temuannya, biasanya di bidang teknologi.
2. Desain industri, hak eksklusif atas rancangan estetik dari suatu produk yang dikembangkan oleh sebuah industri.
3. Merek, sebuah gambar, nama, huruf, angka dan atau unsur lainnya yang digunakan sebagai tujuan branding sebuah usaha.
4. Indikasi geografis, sebuah tanda yang melambangkan asal usul suatu barang dan menetapkan ciri atau kualitas barang tersebut, seperti Champagne dari Prancis atau Nasi Basmati dari India.
5. Rahasia dagang, suatu informasi yang dimiliki suatu perusahaan tetapi tidak dimiliki oleh perusahaan lain di bidangnya karena memiliki nilai jual.
6. Perlindungan varietas tanaman, hak proteksi atas jenis tanaman yang dikembangkan melalui proses pemuliaan tanaman, dimana susunan genetik tanaman diubah sehingga menghasilkan jenis tanaman baru yang  kualitasnya lebih baik daripada aslinya.