Jakarta, IDN Times - Penerapan aturan ganjil genap masih berlaku di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian bahkan sepakat memperluas aturan ganjil genap ke 26 lokasi, dari yang tadinya hanya 13 titik.
Hari ini, Kamis (16/6/2022), juga berlaku aturan ganjil genap tersebut dan pihak kepolisian tak segan melakukan tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
Penerapan sanksi tilang dilakukan setelah uji coba ganjil genap di 26 titik terbaru di Jakarta rampung dilakukan pada 6 Juni hingga 12 Juni 2022 kemarin.
“Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan (sebelumnya direncanakan 25),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoyo kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Adapun perluasan titik penerapan ganjil genap ini, ujarnya, sudah mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan, akan terus berjalan seiring dengan penambahan 13 titik lainnya.
Penerapan ganjil genap sendiri terbagi ke dalam dua waktu, yakni pagi dan sore. Pada pagi hari, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hari, aturan ganjil genap mulai berlaku sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.