Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih tingginya kekerasan terhadap anak perempuan dan praktik perkawinan anak. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima pengaduan 146 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, sementara 27.953 permohonan dispensasi kawin dikabulkan.
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengingatkan negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan sekadar menangani anak setelah menjadi korban. Dia meminta penghentian perkawinan anak dan segala bentuk kekerasan yang merampas hak serta masa depan anak perempuan.
“Tidak boleh ada anak perempuan yang kehilangan masa depannya karena kekerasan, kemiskinan, diskriminasi, atau keputusan orang dewasa yang mengabaikan kepentingan terbaiknya. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan hanya setelah anak menjadi korban," kata dia, Jumat (16/10/2026).
