Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

27.953 Dispensasi Kawin Anak Dikabulkan, Komnas Perempuan Ingatkan Risikonya

2 min read
27.953 Dispensasi Kawin Anak Dikabulkan, Komnas Perempuan Ingatkan Risikonya
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Kampanye Stop Perkawinan Anak, Stop Bullying, serta Sahabat Baik Anti Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di SMA Negeri 4 Metro, Rabu (22/7/2026). (Dok. Pemkot Metro).
  • Komnas Perempuan menerima pengaduan 146 kasus kekerasan terhadap anak perempuan sepanjang 2025, yang memuat 424 jenis kekerasan.

  • Sebanyak 27.953 permohonan dispensasi kawin dikabulkan pada 2025, meski angka itu turun dari tahun sebelumnya.

  • Komnas Perempuan mendorong penguatan pencegahan melalui pendidikan, perlindungan sosial, layanan kesehatan, dan pengawasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih tingginya kekerasan terhadap anak perempuan dan praktik perkawinan anak. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima pengaduan 146 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, sementara 27.953 permohonan dispensasi kawin dikabulkan.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengingatkan negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan sekadar menangani anak setelah menjadi korban. Dia meminta penghentian perkawinan anak dan segala bentuk kekerasan yang merampas hak serta masa depan anak perempuan.

“Tidak boleh ada anak perempuan yang kehilangan masa depannya karena kekerasan, kemiskinan, diskriminasi, atau keputusan orang dewasa yang mengabaikan kepentingan terbaiknya. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan hanya setelah anak menjadi korban," kata dia, Jumat (16/10/2026).

  1. 1. Catat 424 jenis kekerasan terhadap anak perempuan

    ilustrasi perkawinan anak (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi perkawinan anak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dalam siaran pers memperingati Hari Anak Perempuan Internasional 2026, Senin (12/10/2026), Komnas Perempuan mengungkap 146 kasus pengaduan sepanjang 2025 memuat 424 jenis kekerasan. Rinciannya, 177 kekerasan fisik, 173 psikis, 45 seksual, dan 29 ekonomi.

    Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengingatkan kekerasan tidak boleh dinormalisasi dengan alasan urusan keluarga, tradisi, atau disiplin.

    “Kekerasan yang dinormalisasi sebagai urusan keluarga, tradisi, atau disiplin tidak boleh dibiarkan. Anak perempuan berhak didengar, dipercaya, dilindungi, dan dipulihkan tanpa stigma maupun intimidasi," Ujaeya.

  2. 2. Puluhan ribu dispensasi kawin dikabulkan

    Ilustrasi - Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. Indonesia menjadi negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi ke-7 di dunia. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
    Ilustrasi - Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. Indonesia menjadi negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi ke-7 di dunia. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

    Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 mencatat 27.953 permohonan dispensasi kawin dikabulkan. Jumlah tersebut turun dibandingkan 32.706 permohonan pada tahun sebelumnya. Namun, penurunan itu belum tentu menunjukkan praktik perkawinan anak ikut menurun.

    Komnas Perempuan menilai dispensasi kawin kerap menjadi cara melegalkan situasi darurat, seperti kehamilan yang tidak diinginkan atau tekanan sosial keluarga. Dalam kondisi tersebut, anak perempuan berisiko menanggung stigma dan diposisikan sebagai penyelesaian persoalan moral keluarga.

  3. 3. Desak pemerintah perkuat pencegahan

    Gerakan Perempuan Stop Perkawinan Anak
    Gerakan Perempuan Stop Perkawinan Anak (Dok/Istimewa)

    Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan, perlindungan sosial, layanan kesehatan, dan pengawasan dispensasi kawin. Upaya tersebut diperlukan agar anak perempuan memperoleh perlindungan serta kesempatan menentukan masa depannya.

    “Inilah momentum untuk mengakhiri perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak perempuan. Ini bukan sekadar agenda tahunan perlindungan anak, melainkan kewajiban untuk pemenuhan hak asasi manusia dan ukuran kesungguhan negara dalam mewujudkan keadilan gender,” kat Chatarina.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More