Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Imam Teguh Adianto (tengah). (IDN Times/Imam Faishal)
Iman menjelaskan, 27 WNA tersebut ditangkap di lima lokasi yang berbeda, yakni di Apartemen Grand Komala Lagoon, Apartemen Springlake, Apartemen Kemang View, Apartemen Taman Sari Kota Bekasi dan di sebuah perusahaan wilayah Desa Sukadanau, Kabupaten Bekasi.
Dia juga mengatakan, sebanyak 15 WNA diduga melanggar ketentuan Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan rincian 14 WNA menggunakan izin tinggal terbatas (investor) dan 1 WNA menggunakan izin tinggal tetap.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas di lapangan, penjamin dari 15 WNA tersebut diduga fiktif," jelasnya.
Selain itu, 10 WNA diduga melanggar Pasal 122 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggalnya.
"Sementara dua WNA lainnya melanggar batas waktu izin tinggal yang telah diberikan. Bahkan, keduanya telah habis masa berlaku (overstay) sejak 6 Mei 2022," jelas Iman.