Jakarta, IDN Times - Mantan Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, melaporkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (16/8/2022).
Laporan itu terdaftar dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT. Deolipa melaporkan Ronny dengan kerugian pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni UU ITE Pasal 27 Ayat 3.
Deolipa merasa teringgung dengan ucapan Ronny. Mulai dari label 'banyak manggung' yang membuatnya sakit hati hingga disebut membuat Bharada E tidak nyaman.
Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat Deolipa mengambil jalur hukum.