Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Tiga mantan petinggi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, AEZ, MSB, dan RF, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi biaya sambungan air di PN Tipikor Bandung.
  • Jaksa menduga biaya sambungan baru bagi 21 calon pelanggan sepanjang 2024-2025 ditetapkan di atas ketentuan, lalu pembayaran melalui rekening khusus dipakai untuk kepentingan pribadi.
  • Kerugian negara diduga mencapai Rp4,5 miliar, dengan pengembalian Rp280 juta. AEZ disebut berperan utama, sementara praperadilan yang diajukan MSB dan RF telah ditolak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024 hingga 2025

AEZ, MSB, dan RF diduga melakukan korupsi dengan menetapkan biaya sambungan pelanggan air bersih di atas ketentuan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

2 November 2026

Ketiga mantan petinggi PDAM Bekasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa membacakan tiga alternatif dakwaan korupsi terkait mark up biaya sambungan air.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga bekas pemimpin PDAM Bekasi bernama AEZ, MSB, dan RF didakwa karena diduga membuat biaya sambungan air jadi sangat mahal. Dua puluh satu calon pelanggan membayar uang itu. Uangnya diduga dipakai untuk diri sendiri. Negara diduga rugi Rp4,5 miliar. Sekarang mereka sedang menjalani sidang di Bandung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses persidangan terhadap tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi menunjukkan penanganan perkara berjalan melalui tahapan hukum yang terukur, dari penyidikan hingga pembacaan dakwaan. Adanya rekening koran sebagai alat bukti, pengembalian Rp280 juta, serta penolakan praperadilan memperlihatkan upaya penegakan akuntabilitas atas dugaan penyimpangan biaya sambungan air.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Tiga mantan petinggi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terkait pemasangan sambungan pelanggan air bersih.

Ketiga terdakwa berinisial AEZ, MSB, dan RF menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, dengan nomor perkara 83-85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, Senin (2/11/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan jaksa penuntut umum membacakan tiga alternatif dakwaan terhadap para terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Sudah dibacakan jaksa penuntut umum tadi untuk perkara tersebut. Ada tiga pasal, pertama sampai tiga yang menjadi dakwaan kita," kata Fajar, Senin.

1. Biaya sambungan air diduga ditetapkan di atas ketentuan

Tiga orang eks petinggi PDAM Bekasi terlibat korupsi. (Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi)

Dakwaan pertama para terdakwa, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Atau kedua, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor.

Atau ketiga, Pasal 3 juncto pasal 18 No UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 20 huruf c No UU 1/2023 tentang KUHP.

Fajar menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Saat itu, AEZ menjabat sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, sedangkan MSB dan RF masing-masing menjabat sebagai kepala bagian pemasaran.

Kasus ini bermula ketika 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, hingga dunia usaha mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Namun, lanjut Fajar, bagian pemasaran diduga menetapkan biaya pemasangan sambungan pelanggan baru dengan nominal yang tidak sesuai ketentuan perusahaan.

Para calon pelanggan yang membutuhkan layanan air bersih akhirnya terpaksa membayar biaya tersebut, melalui rekening khusus yang disiapkan untuk menampung pembayaran.

"Mereka memanfaatkan kebutuhan warga atas layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru namun tidak sesuai ketentuan perusahaan. Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Fajar.

2. Kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi sebelumnya mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372 (Rp4,5 miliar)

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, uang pembayaran dari para calon pelanggan diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perusahaan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Fajar menyebut, salah satu bukti yang ditemukan penyidik adalah adanya pengembalian uang sebesar Rp280 juta dari total kerugian negara tersebut.

"Ada kejutan alat bukti juga berupa pengembalian Rp280 juta dari total kerugian negara Rp4,5 miliar. Berdasarkan alat bukti termasuk rekening koran yang sudah ada di kami memang ditemukan mark up yang harganya sangat jauh sekali dari harga yang ditetapkan pemerintah daerah," kata dia.

3. Eks direktur usaha disebut sebagai aktor utama

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

Dalam konstruksi perkara, jelas Fajar, AEZ disebut memiliki peran utama dalam penyalahgunaan pengelolaan rekening dengan memanfaatkan kewenangan jabatannya.

AEZ diduga mengatasnamakan Perumda Tirta Bhagasasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui mekanisme pemasangan sambungan pelanggan baru.

Sementara, MSB dan RF diduga turut terlibat dalam praktik tersebut saat menjabat sebagai kepala bagian pemasaran.

Sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan, MSB dan RF sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan keduanya ditolak oleh pengadilan.

"Dua tersangka mengajukan praperadilan namun dua-duanya ditolak oleh pengadilan. Dan agenda sidang hari ini sudah sesuai tahapan mulai gelar perkara, gelar dakwaan maupun ekspos dan penyerahan surat dakwaan," ujar Fajar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article