Tiga orang eks petinggi PDAM Bekasi terlibat korupsi. (Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi)
Dakwaan pertama para terdakwa, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
Atau kedua, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor.
Atau ketiga, Pasal 3 juncto pasal 18 No UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 20 huruf c No UU 1/2023 tentang KUHP.
Fajar menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Saat itu, AEZ menjabat sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, sedangkan MSB dan RF masing-masing menjabat sebagai kepala bagian pemasaran.
Kasus ini bermula ketika 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, hingga dunia usaha mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.
Namun, lanjut Fajar, bagian pemasaran diduga menetapkan biaya pemasangan sambungan pelanggan baru dengan nominal yang tidak sesuai ketentuan perusahaan.
Para calon pelanggan yang membutuhkan layanan air bersih akhirnya terpaksa membayar biaya tersebut, melalui rekening khusus yang disiapkan untuk menampung pembayaran.
"Mereka memanfaatkan kebutuhan warga atas layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru namun tidak sesuai ketentuan perusahaan. Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Fajar.