Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih mengkaji aturan ketenagakerjaan dalam transportasi online. Hingga saat ini, Menaker Hanif Dakiri mengatakan pihaknya belum bisa membicarakan hasil akhir dari kajian karena masih melakukan kordinasi intensif dengan kementerian terkait.
“Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekedar kebijakan tertentu. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kita akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportasi oline ini, “ ujar Menteri Hanif dalam keterangan persnya, Sabtu (31/4).
Meski demikian, Menaker memiliki 3 pertimbangan dalam menyikapi aksi demo dan merumuskan kebijakan transportasi online yang terjadi pada Selasa dan Rabu (27-28 Maret) kemarin.