Jakarta, IDN Times - Sejumlah LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil mengkritik keras pelibatan TNI yang terlalu jauh di dalam pelaksanaan program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Sebab, hal tersebut tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI. Selain itu, pengelolaan koperasi sudah seharusnya dilaksanakan melalui manajemen profesional dan modern.
Direktur Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani, menilai penyimpangan yang dilakukan TNI terkonfirmasi usai jatuh korban. Tiga peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia ketika mengikuti latihan dasar militer.
"Kematian ketiganya semakin menunjukkan tidak tepatnya sistem pendidikan militer diterapkan serampangan bagi warga sipil. Apalagi tidak ada hubungan sama sekali antara profesionalisme kerja menjalankan tugas koperasi dengan pelatihan militer," ujar Julius di dalam keterangan pada Kamis (25/6/2026).
Akibat kebijakan yang serampangan itu, kata Julius, jatuh korban jiwa. Padahal, mereka berharap bisa mendapat pekerjaan usai lulus kuliah.
