Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis 15 Desember 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan penyidikan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank, yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ujar Ketut dalam keterangannya.