Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, M Ilham Pradipta, menjalani sidang dakwaan perdana pada Senin (6/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga prajurit TNI AD yang menjalani sidang perdana yaitu Serka Mochamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Franky Yaru dari Bekang Kopassus.
Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mendakwa ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. Dia menjelaskan, oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup primer, subsider, lebih subsider, alternatif hingga kumulatif. Strategi itu, kata Andri, dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tak ada celah untuk lepas dari tuntutan.
Andri menyatakan dakwaan utama yang diajukan adalah pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Para terdakwa, kata Andrie, diduga telah merencanakan lebih dulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Bila terbukti bersalah dalam dakwaan utama maka ketiga prajurit TNI AD itu terancam pidana bui 20 tahun hingga hukuman maksimal vonis mati.
"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab Bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas," ujar Andri di ruang pengadilan dan dikutip dari YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
