Bertambah, Tiga Prajurit TNI AD Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang BRI

- 57 adegan diperagakan oleh para tersangka
- Para pelaku dibagi ke dalam empat klaster, yaitu aktor intelektual, penguntit atau surveillance, penculik, dan penganiaya.
- Proses rekonstruksi dilakukan di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
- Para tersangka dijerat dengan pasal penculikan yang mengakibatkan kematian
- Mereka dijerat dengan pasal penculikan yang menyebabkan kematian.
Jakarta, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan kepala cabang BRI bernama M Ilham Pradipta. Dari 17 tersangka yang sudah ditangkap, tiga di antaranya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Sebelumnya jumlah tersangka yang berasal dari unsur militer mencapai dua orang.
Informasi mengenai keterlibatan prajurit TNI AD bertambah terlihat dari proses rekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 17 November 2025. Dua anggota TNI AD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Kopral Dua Feri Herianto dan Sersan Kepala M. Natsir. Tetapi, di dalam proses rekonstruksi turut hadir Sersan Kepala Franky Yari alias Pace.
Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, Franky tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi. Ia digantikan oleh pemeran pengganti saat reka adegan dalam proses rekonstruksi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Kolonel Inf Donny Purnomo membenarkan jumlah tersangka dari unsur militer mencapai tiga orang. "Adapun inisial identitas ketiganya yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY," ujar Donny kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AD itu terus berjalan. Ketiganya pun, kata Donny, sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui Kopda Feri dan Serka Natsir merupakan prajurit TNI AD dari satuan Kopassus. Ketika ditanyakan apakah Serka Franky juga merupakan prajurit Kopassus, Donny tak meresponsnya.
1. 57 adegan diperagakan oleh para tersangka

Sementara, dikutip dari situs resmi Polri, total ada 57 adegan yang diperagakan oleh para tersangka saat merekonstruksi peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Proses rekonstruksi dilakukan di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dengan tangan dililit ikat kabel, para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan mengulangi adegan-adegan kala itu. Sementara itu, penyidik terus bertanya kepada mereka untuk memastikan kecocokan peristiwa dengan berkas acara pemeriksaan.
Para pelaku dibagi ke dalam empat klaster, yaitu yaitu aktor intelektual, penguntit atau surveillance, penculik, dan penganiaya. Dalam kluster otak kejahatan, ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko P, serta Antonius M.
Para otak kejahatan tersebut kemudian menyerahkan pekerjaan untuk menculik korban kepada Sersan Kepala Mohamad Nasir. Serka Nasir lalu mengajak rekannya sesama prajurit Kopassus, Kopral Dua Feri Herianto, untuk ikut serta.
2. Para tersangka dijerat dengan pasal penculikan yang mengakibatkan kematian

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan para tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan pasal penculikan yang menyebabkan kematian.
"Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas," ujar Wira pada 16 Oktober 2025 lalu.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia," imbuhnya.
Ia turut menyampaikan alasan penyidik tidak menggunakan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, maupun Pasal 354 KUHP.
“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” katanya.
3. TNI AD sebut pelanggaran hukum bakal diproses tegas

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Kolonel Inf Donny Purnomo memastikan TNI AD akan memproses setiap pelanggaran hukum. TNI AD, kata Donny, tak akan melindungi prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum.
"TNI AD akan memproses secara tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan," tutur dia.
Sedangkan, mantan Kadispenad Mayjen TNI Wahyu Yudhayana pernah meminta publik tidak menggeneralisir semua prajurit TNI sama seperti anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang pembantu BRI. Sebab, keterlibatan dua anggota Kopassus dalam tindak pidana itu merupakan pilihan pribadi dan tak menyangkut institusi. Ia menegaskan, prajurit TNI tidak bisa diminta bantuan bila menyangkut perbuatan pidana.
"Kita tidak bisa menggeneralisasi. Apabila ada dua personel TNI Angkatan Darat (AD) yang seperti itu, bisa di-hire, dimintai tolong untuk suatu kegiatan yang melanggar hukum lalu mereka menyetujui hal tersebut, maka tak bisa lalu dikatakan semua prajurit TNI dapat di-hire untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu. Tidak!" ujar Wahyu ketika menjawab pertanyaan IDN Times, pada akhir September 2025 lalu di Silang Monas, Jakarta Pusat.


















