Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial. Mereka diduga menikmati uang haram hingga Rp18,1 miliar.
Para tersangka yang ditahan antara lain Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (23/8/2023).