Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka pemberi suap kepada Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Mereka adalah Achmad Yahya dan M Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
KPK sebetulnya memanggil seorang tersangka lagi, yakni Anggota DPRD Jawa Tinmur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Mochammad Mahrus. Namun, ia tak memenuhi panggilan KPK hari ini.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena ada agenda lain yang sudah terjadwal," jelasnya.
Ketiga sosok tersebut merupakan tersangka dari klaster kedua. Total ada 21 tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jawa Timur; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung telah menjalani persidangan dan divonis bersalah.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, juga sempat menjadi tersangka pada klaster pertama. Namun, status tersangkanya gugur karena telah meninggal dunia.
Adapun tersangka bernama A. Royan belum ditahan karena dalam keadaan sakit.
Taufik menjelaskan, klaster ketiga ini berawal dari Anggota DPR Anwar Saddad yang saat itu menjabat sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur mendapatkan jatah dana hibah Rp291,5 miliar.
Rinciannya pada Rp48,9 miliar (2019), Rp37,6 miliar (2020), Rp121,3 miliar (2021), dan Rp83,7 miliar (2022).
"Bahwa dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi 'jatah' AS, dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee untuk sebesar 15-20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD," katanya.
"Adapun terhadap pergeseran kuota antar Anggota DPRD dilakukan AS kepada saudara MHD (Mahud) selaku Anggota DPRD Jawa Timur 2019-2024," lanjutnya.
Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah.
"Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah 'jatah' dari AS selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20-25 persen," ujarnya.
Jatah fee tersebut diberikan lewat tiga cara yakni diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Saddad, diserahkan secara tunai atau transfer melalui orang kepercayaan Anwar Saddad bernama Bagus Wahyudiono, atau diminta membayarkan keperluan pribadi Anwar Saddad.
"Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesaar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah 5 persen," jelasnya.
Achmad Taufik menjelaskan, 20-30 persen dana hibah yang diterima setiap kelompok masyarakat 'disunat' para Korlap. Hal itu membuat dana hibah yang sampai ke masyarkat hanya 55-30 persen dari anggaran awal.
"Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud," jelas Achmad Taufik.
Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp14,8 miliar, Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibag Rp28,9 miliar, sedangkan M Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp24 miliar.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
3 Tersangka Penyuap Rp6,9 M Anggota DPR Anwar Sadad Ditahan KPK

KPK menahan 3 tersangka penyuap Anwar Sadat (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
Editorial Team
EditorDwi Agustiar