Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Utara (Jakut) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Mereka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Kapolres Jakut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiganya dijerat pasal turut serta tentang pembunuhan yang dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
“Iya masih 15 tahun (penjara),” kata Gidion, Kamis (9/5/2024).
Gidion menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran turut serta, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Putu.
“Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif,” imbuhnya.
Lalu apa peran ketiga tersangka?