Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Taruna STIP (Sekolah Tinggi Pelayaran) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika, semasa hidup. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Polres Jakarta Utara menetapkan 3 tersangka baru kasus penganiayaan terhadap taruna STIP, Putu Satria Ananta Rustika (19).
  • KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A dijerat pasal turut serta pembunuhan yang dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Utara (Jakut) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Mereka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Kapolres Jakut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiganya dijerat pasal turut serta tentang pembunuhan yang dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di