Jakarta, IDN Times - Tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI akan menjalani sidang putusan pada Rabu siang, 3 Juni 2026. Ketiga terdakwa diprediksi akan lolos dari ancaman vonis bui seumur hidup, lantaran tuntutan yang dibacakan oditur militer sudah tergolong ringan. Ketiganya dianggap tak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Ilham Pradipta.
"Kami minta waktu sekira beberapa hari ke depan (untuk memutuskan). Mengingat waktu pekan ini ada libur bersama, kemudian minggu depan hari Senin juga libur. Selasa, berbenturan dengan sidang yang lain, saya minta waktu hingga Rabu, 3 Juni 2026. Mainnya juga siang karena tanggal 3 (Juni) kita rencanakan untuk pledoi (terdakwa teror) air keras," ujar ketua hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Senin (25/5/2026).
"Mungkin kita mainkan pagi dulu (sidang pledoi), lalu siang sidang putusan pada Rabu tanggal 3 Juni," imbuhnya.
Ketiga anggota TNI yang terlibat pembunuhan kepala cabang BRI berusia 37 tahun itu yakni Sersan Kepala Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frenky Yaru. Mereka melakukan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham bersama 12 pelaku dari unsur sipil.
