Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
30 Tahun Kudatuli, Amnesty Desak Komnas HAM Buka Penyelidikan Projustisia
Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)
  • Amnesty International Indonesia mendesak Komnas HAM membuka penyelidikan projustisia secara terbuka atas Tragedi Kudatuli 27 Juli 1996 yang memasuki tiga dekade tanpa keadilan bagi korban.
  • Indikasi lokasi kuburan jenazah tak dikenal yang diduga terkait kerusuhan 1996 dinilai dapat menjadi bukti baru untuk mengonfirmasi jumlah korban di luar data resmi.
  • Amnesty meminta DPR segera mengusulkan Pengadilan HAM ad hoc untuk mengusut kasus Kudatuli, seraya menilai pembiaran selama 30 tahun memperkuat impunitas negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Amnesty meminta Komnas HAM menyelidiki lagi kejadian Kudatuli tahun 1996. Dulu kantor PDI di Jakarta diserbu. Lima orang meninggal, banyak orang terluka, dan 23 orang hilang. Sekarang ada dugaan makam orang tak dikenal bisa jadi petunjuk baru. Amnesty juga minta DPR membuat pengadilan untuk mencari keadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mendesak Komnas HAM segera membuka penyelidikan projustisia atas Tragedi 27 Juli 1996 (Kudatuli) yang memasuki 30 tahun pada Senin (27/7/2026). Desakan itu disampaikan di tengah munculnya indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tak dikenal yang diduga berkaitan dengan korban tragedi tersebut. Amesnty menilai negara justru mempertahankan impunitas ketimbang mengusut tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

1. Amnesty minta Komnas HAM buka penyelidikan secara terbuka

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Usman meminta Komnas HAM menjalankan penyelidikan projustisia sesuai mandat UU Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000. Dia juga meminta prosesnya dilakukan secara terbuka.

Peristiwa 27 Juli 1996 terjadi saat kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, diserbu kelompok pendukung Soerjadi yang, menurut laporan Amnesty International, didukung ratusan aparat kepolisian. Hasil penyelidikan Komnas HAM mencatat lima orang tewas, 149 luka-luka, dan 23 orang hilang.

2. Makam korban tak dikenal dinilai bisa jadi bukti baru

ilustrasi makam (pexels.com/Brett Sayles)

Menurut dia, investigasi terhadap makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 berpotensi membuka fakta baru mengenai jumlah korban di luar data resmi.

"Investigasi pada makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 bisa menjadi kunci atau bukti baru yang mengonfirmasi keberadaan korban di luar data resmi," ujar Usman.

3. DPR didesak usulkan Pengadilan HAM ad hoc

Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain Komnas HAM, Amnesty juga meminta DPR segera mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Usman menilai pembiaran selama tiga dekade hanya memperkuat impunitas.

"Kami khawatir dengan membiarkan kasus ini mengambang sama dengan membiarkan negara melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article