Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wamendikdasmen: Ekstra Korps Kadet Tidak Hadirkan Militerisme Sekolah

2 min read
Wamendikdasmen: Ekstra Korps Kadet Tidak Hadirkan Militerisme Sekolah
Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat dalam peluncuran KKRI/ (dok Kemendikdasmen)
  • Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan KKRI adalah ekstrakurikuler pilihan untuk membentuk karakter, disiplin, wawasan kebangsaan, dan kesadaran bela negara, bukan menghadirkan militerisme atau menjadikan siswa prajurit.
  • Kemendikdasmen menetapkan Kepmen Nomor 136 Tahun 2026 pada 5 Mei 2026 serta menerbitkan surat edaran teknis, sehingga pelaksanaan KKRI di pendidikan menengah dinyatakan siap dijalankan.
  • KKRI merupakan kolaborasi Kemhan dan Kemendikdasmen; bela negara bagi pelajar diwujudkan lewat belajar sungguh-sungguh, disiplin, menghormati guru-orang tua, menjaga persatuan, dan menjauhi perundungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyampaikan. Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) merupakan Ekstrakurikuler Pilihan di satuan pendidikan jenjang menengah, sebagai wadah pembinaan untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, memiliki wawasan kebangsaan, dan memiliki kesadaran bela negara.

Atip menegaskan keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler KKRI bukan berarti menjadi prajurit, melainkan menjadi bagian dari penguatan karakter.

"KKRI tidak dimaksudkan untuk menghadirkan militerisme di sekolah. Hal yang ditekankan adalah kesadaran bela negara. Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat, dan tidak wajib. Ketika sekolah menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara, maka sebetulnya sekolah sedang memenuhi hak yang dimiliki oleh murid-murid kita,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

  1. 1. Terbitkan Kepmen KKRI

    KKRI, ekskul, Kemhan
    Logo emblem Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) yang kini dijadikan aktivitas ekskul di SMA dan sekolah sederajat. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan beberapa langkah agar ekstrakurikuler KKRI memiliki dasar yang jelas di satuan pendidikan.

    Pada 5 Mei 2026, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Menengah Nomor 136 Tahun 2026, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

    Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

    “KKRI di tingkat pendidikan menengah ini sudah siap untuk dilaksanakan. Harus kita kawal pelaksanaannya untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita,” kata Atip.

  2. 2. KKRI untuk siswa SMA

    Gabriel Lama, KKRI, SMA
    Seremoni peluncuran Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMK 26 Pulo Gadung, Jakarta Timur. (Dokumentasi Kemhan)

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kementerian Pertahanan, Gabriel Lema, kegiatan ekstrakurikuler, juga membuka ruang-ruang bagi generasi muda dalam kaitan pembinaan, dalam rangka membangun karakter dan menumbuhkan kecintaan kepada tanah air.

    "Mulai tahun ini, KKRI merupakan kegiatan ekstrakurikuler pilihan pada tingkat pendidikan menengah," ucapnya

  3. 3. Kolaborasi dengan Kemhan

    Sjafrie Sjamsoeddin, jilbab, Unhan
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) ketika menghampiri kadet perempuan yang mengenakan jilbab di kantor Kemhan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

    Kehadirannya merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian Pertahanan dan Kemendikdasmen. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pembentukan karakter dan kesadaran bela negara merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dibangun melalui sinergi antara pendidikan, keluarga, masyarakat, dan negara

    "Bagi seorang pelajar, bela negara dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana, seperti belajar dengan sungguh-sungguh, disiplin, menghormati guru di sekolah dan orang tua di rumah, membina hubungan yang baik dengan sesama teman dalam konteks merawat persatuan, serta menjauhi perundungan dan hal-hal yang dapat berakibat buruk bagi cara berpikir, cara berucap, ataupun cara bertindak," ujarnya

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More