Warga menjalani tes usap (swab test) melalui mobil tes polymerase chain reaction (PCR). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Yusri menyebutkan di masa PPKM Darurat yang berlaku, setiap perjalanan tiap orang telah diatur demi meminimalisir penyebaran COVID-19.
Kebijakan esensial dan kritikal, non esensial non kritikal, dan kebijakan untuk kendaraan telah diatur. Termasuk untuk aturan kendaraan umum.
"Untuk lintas jauh sudah diatur dalam aturan tersebut, apa persyaratannya termasuk kalau naik pesawat harus memiliki PCR, harus memiliki kartu vaksin minimal satu kali, swab antigen untuk yang lebih dekat," ujar Yusri.
"Sudah beberapa pengungkapan yang dilakukan, masih banyak oknum yang coba bermain baik itu memalsukan PCRnya, memalsukan vaksin kartu vaksin, memalsukan swab antigen, untuk bisa berangkat tanpa melalui tes," ujar dia lagi.