Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
4 Perjanjian Pimpinan DPR dan Warga Pati soal RUU Perampasan Aset
Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa)
  • Pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menandatangani empat komitmen terkait RUU Perampasan Aset dalam audiensi pada 27 Agustus 2026.
  • DPR menilai RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan, serta berjanji mendorong Komisi III membahasnya secara cermat dan efektif.
  • Pimpinan DPR menargetkan RUU disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026, atau siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan dan anggota DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Agustus 2026

Pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menandatangani surat komitmen terkait RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menyatakan RUU tersebut sebagai agenda legislasi penting dan akan mendorong pembahasan serius di Komisi III.

15 Desember 2026

Pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal ini. Mereka menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan dan anggota DPR apabila RUU belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Empat pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk mendorong pembentukan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
  • Who?
    Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustop, dan Sari Yuliati menandatangani komitmen bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
  • Where?
    Rapat audiensi dan penandatanganan komitmen berlangsung di Jakarta.
  • When?
    Komitmen ditandatangani pada Kamis, 27 Agustus 2026. Target penyelesaian RUU Perampasan Aset ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026.
  • Why?
    RUU Perampasan Aset dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana.
  • How?
    Pimpinan DPR akan mendorong Komisi III membahas RUU secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif; mereka menyatakan siap mundur bila RUU tidak disahkan paripurna hingga batas waktu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Empat pimpinan DPR membuat janji dengan warga Pati. Mereka mau membahas aturan untuk mengambil harta dari orang yang berbuat jahat, seperti korupsi. Mereka janji aturan itu selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kalau belum jadi, mereka siap berhenti dari jabatan DPR. Janji ini ditandatangani Dasco, Cucun, Saan, dan Sari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Komitmen tertulis pimpinan DPR bersama warga Pati menunjukkan ruang dialog publik dapat menghasilkan target legislasi yang jelas. Dengan penekanan pada pembahasan yang cermat, terukur, dan sesuai ketentuan, RUU Perampasan Aset diposisikan sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan hasil kejahatan, disertai akuntabilitas pribadi dari para penandatangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR melakukan perjanjian penting bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Terdapat empat poin penting dalam perjanjian yang ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI itu.

Pertama, Pimpinan DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting. Keberadaan UU tersebut nantinya dapat memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.

Kedua, Pimpinan DPR RI juga menyatakan akan berkomitmen untuk mendorong Komisi III DPR yang terlibat langsung dalam pembentukan RUU Perampasan Aset untuk memastikan setiap tahapan pembahasannya dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"(Ketiga) Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," demikian bunyi salah satu klausul dalam surat tersebut seperti dilihat IDN Times, Kamis.

Terakhir, dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

"Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis perjanjian itu.

Surat perjanjian komitmen itu turut ditandangani keempat pimpinan DPR di antaranya Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (Fraksi PKB) Saan Mustop (Fraksi NasDem), dan Sari Yuliati (Fraksi Golkar) tertanggal 27 Agustus 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article