Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB).
Mereka ialah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Berdasarkan pntauan IDN Times, keempatnya telah selesai diperiksa penyidik KPK. Mereka keluar dengan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.
KPK belum mengumumkan detail peran para tersangka dan modus dugaan korupsi dalam perkara ini. Sebab, hal tersebut baru akan disampaikan dalam konferensi pers.
Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Yuddy menjadi satu-satunya sosok yang belum ditahan KPK.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.
