Manajer Keuangan hingga Humas BJB Diperiksa KPK Soal Kerugian Negara

- KPK bersama BPK memeriksa sejumlah saksi dari Bank BJB, termasuk Manajer Keuangan dan Humas, untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan yang merugikan keuangan negara.
- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terdiri dari pejabat Bank BJB dan pihak agensi periklanan, dengan status pencegahan bepergian ke luar negeri.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar akibat realisasi anggaran pengadaan iklan yang jauh lebih kecil dari total dana yang dialokasikan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kerugian dengan dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pemeriksaan ini dilakukan Penyidik KPK bersama Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari Senin (6/7/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (7/7/2026).
1. Pemeriksaan di BJB Jawa Barat

Sosok yang diperiksa KPK adalah Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Bank BJB dan Sayed Fachrurrazi selaku Humas BJB. Keduanya diperiksa di Bank BJB, Jawa Barat.
"Penyidik bersama Auditor BPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian Negara diperkirakan Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.



















