Jakarta, IDN Times - Di era yang serba canggih dengan perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial saat ini, perempuan bisa menjadi sasaran kekerasan siber. Kekerasan siber disebut juga dengan istilah kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Sejak 2017, Komnas Perempuan telah mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan teknologi dan internet. Pada awalnya, pengidentifikasian kasus ini menggunakan istilah Kejahatan Siber (cybercrime), namun seiring waktu, terminologi itu berkembang menjadi Kekerasan terhadap Perempuan Siber (KtP Siber), Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dan akhirnya, Komnas Perempuan mengadopsi istilah Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG).
Panduan Safenet "Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online" mencatatkan beberapa tips untuk melindungi privasi di media sosial dan aplikasi percakapan, yang bisa digunakan oleh perempuan untuk menghindari KBGO. Berikut uraiannya.