Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 5 bangunan situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, telah mendapatkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. lima bangunan cagar budaya di Kabupaten Tulungagung yang sudah mendapatkan sertifikat antara lain, Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel.
Dengan sertifikat ini, maka Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur bisa mengelola situs tersebut secara maksimal. Sertifikat ini diperlukan untuk menghindari adanya konflik terkait lahan dengan warga sekitar.