Jakarta, IDN Times - Calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020, diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporan kekayaan yang disampaikan, diketahui banyak calon kepala daerah yang memiliki harta kekayaan yang jumlahnya fantastis, bahkan ada yang mencapai Rp391 miliar.
Berikut ini lima calon kepala daerah super tajir yang ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020: