Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima ratusan usulan untuk pembentukan daerah otonomi khusus hingga daerah istimewa dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 25 April 2025. Ada enam daerah yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
Menanggapi ini, Kemendagri perlu terlebih dahulu melakukan kajian akademik dan verifikasi sebelum kembali diusulkan ke DPR RI.
Saat ini terdapat lima provinsi di Indonesia yang menyandang status sebagai daerah khusus dan daerah istimewa, yang pembentukannya ditetapkan melalui Undang-undang sebagai dasar konstitusional. Lantas, apa saja 5 daerah khusus dan daerah istimewa di Indonesia? Berikut informasinya.