Kemendagri: 6 Daerah Mengusulkan Jadi Daerah Istimewa

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menerima ratusan usulan pembentukan daerah otonomi khusus hingga usulan daerah istimewa dan daerah otonomi khusus.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, terdapat enam daerah yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
Hal tersebut disampaikan Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (25/4/2025).
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat.
Kendati, Kemendagri tidak bisa serta merta memutuskan pemekaran terhadap suatu wilayah, begitu pula dengan memutuskan menjadikan suatu daerah dengan otonomi khusus.
Akmal mengatakan, Kemendagri harus terlebih dulu melakukan verifikasi dan kajian akademik untuk kembali diusulkan ke DPR RI.
“Tentu izin sekali lagi ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Akmal memaparkan laporan dari 34 kota hasil pemekaran (DOB). Hasilnya 68 persen kota masuk dalam kategori sedang, 20 persen pada kategori rendah, dan 12 persen masuk kategori sangat rendah. Kota Subulussalam mencatat skor terendah.