Jakarta, IDN Times - Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani, resmi didakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana terkait konser girlband Korea Selatan, TWICE. Sidang dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Franciska Dwi Meilani (Melani), tidak membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT MIB, mengakibatkan kerugian terhadap PT MIB sebesar Rp10 miliar," ujar jaksa dalam sidang.
Berikut merupakan fakta-fakta seputar sidang dakwaan Melani Mecimapro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
