Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap muncikari anak berinisial FEA alias Icha. Wanita 24 tahun itu diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur melalui media sosial.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (26/9/23).
