Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam. Para pemohon dalam perkara ini ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Ada sejumlah fakta penting dalam sidang perdana tersebut, mulai dari alasan permohonan diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 hingga petitum yang meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wapres.
Berikut ini lima fakta terkait sidang perdana PHPU 2024 soal ijazah Gibran di MK:
