Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022).
“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Menanggapi hal tersebut, Ferdy Sambo meminta izin untuk mengajukan banding.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan Pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” jawab Ferdy Sambo.
Sidang KKEP pun menerima permintaan Sambo untuk mengajukan banding. Namun, Ahmad Dofiri memberikan waktu selama tiga hari untuk pengajuan banding.
Berikut lima potret Ferdy Sambo setelah dipecat Polri.