Banda Aceh, IDN Times - Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia menangkap lima warga yang diduga terlibat dalam kelompok teroris. Adapun kelimanya, masing-masing berinisial SA alias S (30), RA (41), AA alias TA (35), SJ alias AF (40), dan MY (46).
Mereka ditangkap di tiga daerah dalam wilayah Provinsi Aceh pada kurun waktu 20-21 Januari 2021. "Jadi total yang ditangkap Densus adalah lima terduga teroris, di tiga lokasi, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, dan juga Langsa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, pada Sabtu (23/1/2021).
Para terduga teroris tersebut rencananya akan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman kasus.