Jakarta, IDN Times - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, terbukti melakukan tindak pidana yang membuat heboh media sosial. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/04/2022).
Hakim mengatakan, perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan secara meluas dalam masyarakat, khususnya melalui media sosial. Keadaan inilah yang memberatkan Ferdinand, yang juga dilihat sebagai publik figur. Berikut lima ulah kontroversi Ferdinand Hutahaean: