[BREAKING] Ferdinand Hutahaean Divonis 5 bulan Penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, divonis 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022). Ia dinilai terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Adapun, hakim mengatakan, keadaan yang memberatkan Ferdinand adalah perbuatannya mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat.
“Bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat,” terang Hakim.
Sedangkan keadaan yang meringankan Ferdinand dalam vonis hukuman dan menjadi pertimbangan hakim adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Hakim.
Ferdinand Huthaean terseret ke meja hijau gegara tweet "Allahmu Lemah". Atas cuitan itu, dia diduga telah menistakan agama.