50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi terus memantau dampak COVID-19 atau virus corona di ibu kota.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ada 50.891 orang yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas COVID-19. Selain itu, sebanyak 6.782 perusahaan tercatat melakukan PHK pada karyawannya.
1. Data imbas COVID-19 sudah diberikan kepada pemerintah pusat
Andri mengatakan, mereka akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupa Kartu Prakerja, insentif, dan pelatihan. Diharapkan, karyawan yang di-PHK mendapatkan pekerjaan baru karena memperoleh sertifikat dan peningkatan kualifikasi dari pemerintah pusat untuk pekerjaan yang baru.
"Data ini sudah kami sampaikan ke Kementerian atau Menko Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mendapatkan atau masuk dalam program Kartu Prakerja," kata Andri, Selasa (5/5).