Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum mendakwa enam aktivis Papua dengan dua dakwaan alternatif, yakni pasal makar atau pemufakatan jahat. Dakwaan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Keenam terdakwa atas nama Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.