Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta. Alasan penetapan tersangka sebagai bentuk tanggung jawab secara hukum.
Selain soal status tersangka laskar FPI yang meninggal akibat tembakan polisi itu, pembaca IDN Times, Kamis (4/3/2021) juga menyoroti soal ajakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk cinta produk dalam negeri dan membenci produk asing.