Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Ada tujuh aset politikus Partai Demokrat itu yang disita KPK kali ini.

"Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).

1. Daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Aset-aset Lukas Enembe yang disita KPK terdiri dari berbagai macam. Mulai dari hotel hingga unit apartemen. Berikut daftarnya:

1. Sebidang tanah dan bangunan dengan hotel di atasnya. Lokasi: Jayapura Utara

2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura

3. Tanah seluas 682 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

5. Satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK,  Jakarta Utara

7. Tanah seluas 862 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

2. Sejumlah uang yang diduga terkait kasus Lukas Enembe disita KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di