Jakarta, IDN Times – Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang terseret dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Selangor, Malaysia, Senin (11/3) kemarin.
Pengadilan membebaskan Siti karena jaksa menilai tidak punya cukup bukti untuk menjerat perempuan 29 tahun itu. Usai dinyatakan bebas, Siti pun langsung kembali ke Tanah Air dan bertemu kedua orangtua dan keluarganya. Berikut fakta-fakta bebasnya Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia: