Prabowo Ingin Ada Audit Forensik Keuangan Haji, BPKH Tak Masalah

- Presiden Prabowo memerintahkan audit forensik tata kelola keuangan haji yang dikelola BPKH, untuk mengetahui kondisi faktual dana jemaah.
- BPKH menyatakan siap mendukung pemeriksaan berwenang dan menekankan audit harus bermandat jelas, independen, objektif, serta melindungi keamanan dan kerahasiaan data.
- Audit dapat menguji sinkronisasi data jemaah, penggunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan dana haji; Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan BPKP.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto berencana memerintahkan agar ada audit forensik pada tata kelola keuangan haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku siap mendukung rencana tersebut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan, pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Menurut dia, pemeriksaan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang berlaku.
“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9/2026).
1. BPKH sering diaudit

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman Nafi'an) Fadlul mengatakan, pengelolaan keuangan haji selama ini telah melalui proses audit dan pengawasan. Laporan keuangan BPKH diperiksa secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sampai dengan tahun buku 2025, kata Fadlul, BPKH telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut. Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 telah tersedia untuk publik melalui kanal resmi BPKH.
Di sisi lain, BPKH menilai audit forensik membutuhkan kerangka pemeriksaan yang terukur. Pelaksanaannya perlu memiliki mandat dan kewenangan yang jelas, sekaligus menjamin independensi serta objektivitas pemeriksa.
Ruang lingkup dan metode pemeriksaan juga perlu didokumentasikan sejak awal. Aspek lain yang perlu diperhatikan mencakup keamanan data, pencatatan jejak akses, perlindungan informasi yang bersifat rahasia, hingga mekanisme pengendalian mutu.
2. Ada bukti valid dalam setiap hasil temuan

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (dok. BPKH) Dia mengatakan, setiap hasil temuan dalam pemeriksaan perlu ditopang bukti yang valid dan terdokumentasi. Bukti tersebut juga harus dapat ditelusuri serta disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi, Amri Yusuf, mengatakan, audit forensik dapat membantu memperkuat pemeriksaan terhadap integritas data, penggunaan nilai manfaat, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
“Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data Siskohat, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat,” kata Amri.
Menurut Amri, seluruh data tersebut perlu disandingkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, serta realisasi keberangkatan jemaah. Pencocokan dilakukan untuk menemukan kemungkinan data ganda, ketidaksesuaian informasi, atau perubahan data tanpa dasar yang sah.
Selain pemeriksaan data, audit dapat mencakup penggunaan nilai manfaat untuk jemaah yang berangkat. Pengujian dilakukan dengan memperhatikan formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, lokasi embarkasi, serta berbagai layanan yang diterima selama pelaksanaan ibadah haji.
Komponen tersebut mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, hingga pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Hasil audit juga perlu menjadi basis perhitungan keberlanjutan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko,” lanjut Amri.
BPKH menjalankan tugas pengelolaan Keuangan Haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH menyatakan komitmennya untuk menjaga pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, aman, dan berkelanjutan.
3. Prabowo minta ada audit keuangan haji

Presiden Prabowo Subianto rapat terbatas membahas biaya haji 2027 (dok. Sekretariat Presiden) Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Presiden Prabowo memerintahkan adanya audit forensik keuangan haji. Saat ini, dana tersebut dikelola BPKH.
"Presiden tadi juga memberikan concern dan perhatian khusus beliau terkait dengan upaya rekonstruksi pengelolaan keuangan haji yang lebih baik untuk masa depan jemaah haji. Makanya terutama tata kelola keuangan haji yang hari ini itu dikelola oleh BPKH, Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dahnil mengatakan, audit itu diperlukan agar Presiden Prabowo mengetahui kondisi keuangan jemaah haji yang selama inin dikelola oleh BPKH.
"Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya, seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya. Jadi jangan sampai kemudian ada apa namanya, financial engineering dan sebagainya seperti kasus Malaysia yang sekarang sedang ramai. Maka Presiden juga ingin tahu kondisi keuangan haji saat ini," kata dia.
Nantinya, kata Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah juga akan berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit forensik terhadap BPKH.
"Nanti kami akan bicara dengan semua tim terutama BPKP, terkait dengan upaya audit forensik keuangan haji tersebut. Ini juga dalam rangka tadi perintah Presiden, bersih-bersih perhajian Indonesia supaya lebih berkah kata Presiden, supaya bersih, supaya bebas dari kartel haji dan kartel umrah," ucap dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















.jpg)

