Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terus melakukan penghitungan suara Pilpres 2024, usai pemungutan suara pada 14 Februari lalu. KPU akan menghitung suara hingga 20 Maret mendatang.
Berdasarkan perhitungan sementara per Kamis, 22 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, KPU mencatat sejumlah calon legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta, dapil DKI Jakarta II berpotensi lolos ke parlemen.
Sesuai Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen (parliament threshold) minimal 4 persen perolehan suara sah secara nasional.
Lantas, siapa saja caleg DPRD DKI yang memperoleh suara tertinggi di dapil DKI Jakarta II?