Partai Ummat Klaim Perolehan Suara Hilang, Tolak Pemilu 2024 Curang

Jakarta, IDN Times - Partai Ummat menyikapi dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024, salah satu yang disorot adalah penggunaan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) penghitungan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengatakan kekacauan penghitungan suara ini disebabkan algoritma Sirekap yang ditengarai dibuat sedemikian rupa, sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.
Berdasarkan temuan Partai Ummat, Ridho menyampaikan, server yang digunakan KPU berada di luar negeri.
"Ini jelas membahayakan penyelengaraan pemilu, karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil pemilu," kata Ridho dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Menurut Ridho meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-Undang Nmor 27 Tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 20, tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
1. Ridho sebut suara Partai Ummat di Pemilu 2024 hilang

Ridho mengatakan, berdasarkan temuan Tim Pemenangan Partai Ummat, lebih dari setengah suara partainya hilang, terutama disebabkan dugaan kekacauan Sirekap. Padahal, kata dia, aplikasi tersebut merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.
Partai Ummat, kata Ridho, melihat adanya kecenderungan partai-partai baru yang justru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.
"Adanya kecenderungan di mana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen," ucapnya.
2. Partai Ummat masih terus mengumpulkan bukti

Hingga hari ini, Ridho mengungkapkan, Partai Ummat masih terus mengumpulkan bukti yang merugikan partainya. Pada saatnya nanti pihaknya akan membawa bukti-bukti yang akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang," ujarnya.
3. Berikut 13 poin pernyataan sikap Partai Ummat

Berikut 13 poin pernyataan sikap Partai Ummat terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024:
1. Partai Ummat mengucapkan terima kasih kepada semua pemilih Partai Ummat di semua tingkatan. Partai Ummat akan terus memegang kepercayaan yang diberikan oleh para pemilih dengan sebaik-baiknya. Alhamdulillah Partai Ummat tidak sendiri, tetapi sudah mempunyai konstituen dalam berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.
2. Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan SIREKAP. Padahal aplikasi Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.
3. Partai Ummat melihat adanya kecenderungan dimana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.
4. Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu. Di banyak daerah pemilihan (dapil) potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang.
5. Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sirekap yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.
6. Partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan server aplikasi Sirekap di luar negeri. Hal ini jelas nembahayakan penyelengaraan Pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil Pemilu.
7. Meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
8. Partai Ummat melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formulir. Hasil Salinan di kantor-kantor kelurahan/desa diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Padahal langkah tersebut seperti adalah tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat.
9. Partai Ummat banyak sekali menemukan kasus dimana belum diunggahnya foto formulir C ke Hasil ke situs resmi KPU, hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023.
10. Hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu.
11. Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual.
12. Partai Ummat mengusulkan penggunaan e-voting berbasis blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih ccpat dan akurat, aman dari kecurangan, serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga Rp93 Triliun. Konsep ini pernah kita sampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022.
13. Partai Ummat bersama semua elemen masyarakat akan terus mengawal penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk proses melawan kecurangan yang terjadi.
Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini.