Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat berlaku sejak Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Hari ini, Minggu (4/7/2021), merupakan hari kedua pemberlakuan PPKM Darurat. Kondisi di jalan-jalan protokol DKI Jakarta sepi, seolah seperti kota mati.
Pantauan IDN Times, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, lenggang. Hanya ada beberapa kendaraan yang melintas.
Kebanyakan kendaraan yang melintas adalah driver ojek online, tidak terlihat ada kepadatan atau keramaian lalu lintas seperti sebelum PPKM Darurat diberlakukan. Berikut potret Kota Jakarta yang berhasil direkam IDN Times, di hari kedua PPKM Darurat.