Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Profil Philip Kuntjoro Widjaja, Anggota Wantimpres Pemuka Agama Buddha

4 min read
Profil Philip Kuntjoro Widjaja, Anggota Wantimpres Pemuka Agama Buddha
Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI), Prof. Dr. Philip Kuntjoro Widjaja. (Dokumentasi Kementerian Agama)
  • Philip Kuntjoro Widjaja dilantik sebagai anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, mewakili unsur Buddha, setelah menjabat Ketua Umum Permabudhi periode 2026-2031.
  • Philip memiliki latar belakang sebagai pengajar pascasarjana Universitas Airlangga, pembina akademik, serta pengurus Walubi dan forum kerukunan antarumat beragama Jawa Timur.
  • Wantimpres beranggotakan 26 tokoh dan dipimpin Pratikno, berada langsung di bawah Presiden; Philip menekankan Dharma, perilaku, dan sikap untuk memelihara kerukunan serta perdamaian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Salah satu dari 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI yang dilantik pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Kepresidenan adalah Philip Kuntjoro Widjaja. Ia mewakili elemen agama Buddha untuk bisa memberikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebelum masuk ke lingkungan Wantimpres, Philip merupakan Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) periode 2026 hingga 2031.

Aktivitasnya banyak bersentuhan dengan isu kerukunan umat beragama. Ketika menghadiri kegiatan sosial menjelang Waisak di sekitar Candi Borobudur pada 2023, Philip berbicara mengenai pentingnya menerjemahkan nilai keagamaan menjadi tindakan yang dapat dirasakan masyarakat tanpa membedakan latar belakang.

"Kita ingin sekali ajaran dari agama Buddha tentang cinta kasih, dapat dijabarkan dalam tindakan nyata, untuk mengisi dan memperkaya makna dari Tri Suci Waisak," ungkap Philip dalam kegiatan tersebut.

  1. 1. Philip Widjaja juga menjadi pengajar di Universitas Airlangga

    Philip Kuntjoro Widjaja, Wantimpres
    Philip Kuntjoro Widjaja (ketiga dari kiri) ketika menghadiri Musyawarah Nasional III Permabudhi pada Agustus 2026. (Dokumentasi Istimewa)

    Riwayat Philip terungkap ketika ia hadir menjadi saksi ahli dari pemerintah di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Di dalam persidangan itu, ia mengaku kesehariannya yakni mengajar pada program pascasarjana di Universitas Airlangga, Surabaya. Ia juga mengatakan menjadi pembina akademik pada sejumlah perguruan tinggi, termasuk institusi pendidikan di Malang dan Guangzhou, China.

    Karier organisasinya juga mengalami perkembangan. Pada 2010, Philip masih menyebut dirinya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Perwakilan Umat Buddha Indonesia atau Walubi, Ketua Walubi Jawa Timur, serta pembina forum kerukunan antarumat beragama di Jawa Timur.

  2. 2. Di puncak perayaan Waisak, Permabudhi ajak umat berkontribusi menjaga perdamaian

    Philip Kuntjoro Widjaja
    Ketua Umum Permabudhi Pusat, Philip Kuntjoro Widjaja. (www.instagram.com/@andisulaiman.sulaiman)

    Sementara, di puncak perayaan Waisak di Jakarta pada tahun ini, umat Buddha mengusung tema 'Dharma Menjaga Perdamaian Dunia'. Philip ketika itu menilai tema tahun ini bukan sekadar slogan, melainkan ajakan nyata untuk berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia melalui sikap dan tindakan sehari-hari. Ia menegaskan pentingnya relevansi Dharma di tengah perubahan zaman yang begitu cepat.

    "Di era globalisasi, digitalisasi, dan teknologi yang berkembang dengan pesat ini, tema Dharma Menjaga Perdamaian Dunia menjadi sangat relevan bahwa setiap gerak kita, setiap upaya kita, menjadi bagian yang tidak terlepaskan dan penting untuk berkontribusi bagi apa pun yang ada di dunia ini, termasuk perdamaian." ujar Philip seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.

    Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi sikap dalam kehidupan bermasyarakat.

    "Kita bisa menyampaikan bagaimana kita berjuang, bagaimana kita menjaga perilaku, ucapan, dan sikap untuk memelihara kerukunan yang kita bangun bersama-sama. Kita berjuang, kita menjaga perilaku, ucapan, sikap, dan sebagainya untuk memelihara kerukunan, yang kita bangun bersama-sama, yang kita inginkan semua energi di bangsa ini disumitkan, dikristalkan, untuk membuat bangsa ini makin sejahtera," tutur dia.

  3. 3. Wantimpres dipimpin oleh Pratikno dan terdiri dari 26 anggota

    Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pratikno dan Hatta Rajasa (dok. Sekretariat Presiden)
    Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pratikno dan Hatta Rajasa (dok. Sekretariat Presiden)

    Sementara, Prabowo melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI. Puluhan anggota Wantimpres itu berasal dari tokoh agama, politis, pengusaha hingga ahli hukum.

    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Lembaga ini akan dipimpin oleh mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno sebagai Ketua Wantimpres. Sedangkan, mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa didapuk sebagai Wakil Ketua Wantimpres.

    Berikut daftar 26 tokoh Wantimpres yang dilantik oleh Prabowo pada Jumat lalu:

    1. Pratikno (Ketua)
    2. Qodari (Sekretaris)
    3. Hatta Radjasa (Wakil Ketua)
    4. Agum Gumelar
    5. Soekarwo
    6. Tahir
    7. Ignasius Jonan
    8. Budi Gunawan
    9. Jusuf Hamka
    10. Agil Sirad
    11. Yahya Cholil Staquf
    12. Quraish Shihab
    13. Anwar Usman
    14. Chairul Tanjung
    15. Bambang Soesetyo
    16. Sinta Nuryah Wahid
    17. Philip Kuncoro
    18. Ida Bagus
    19. Salim Segaf Aljufri
    20. Budi Tanoe Wibowo
    21. Yusuf Wanandi
    22. Anwar Iskandar
    23. Rocky Gerung
    24. Margarito Kamis
    25. Muhammad Hatta
    26. ⁠Jacky Manuputty

    Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Lembaga ini tidak dimaknai sebagai dewan penasihat yang sejajar dengan Presiden atau lembaga tinggi negara lainnya sebagaimana posisi DPA di era sebelum amandemen UUD 1945, melainkan sebagai bagian tak terpisahkan dari lembaga kepresidenan.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More