Bogor, IDN Times - Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Klas II A Gunung Sindur, Jawa Barat, narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas pada Jumat (8/1/2021). Karena itu, pihak lapas imbau kepada para simpatisan agar tidak membuat kerumunan pada saat menyambut Ba'asyir dari tahanan.
Ba'asyir merupakan narapidana tindak pidana terorisme yang sebelumnya pernah dipenjara selama 15 tahun. Ba'asyir ditahan di Gunung Sindur sejak 2010.