Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik tujuh pegawai untuk mengisi posisi pada empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tiga Jabatan Administrator. Salah satunya, Achmad Taufik Husein yang menjadi Direktur Penyidikan KPK definitif.
Pelantikan dipimpin Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Empat pejabat yang dilantik pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yakni Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan, Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur.
Sementara itu, tiga Jabatan Administrator diisi oleh Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi.
Dalam sambutannya, Cahya menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPK dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
Pengisian jabatan dilakukan melalui penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari penguatan sistem merit di lingkungan KPK. Melalui proses tersebut, pegawai ditempatkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta hasil penilaian kinerja.
“Proses ini diharapkan semakin memperkuat penerapan sistem merit, sekaligus membangun kepercayaan bahwa setiap insan KPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kapasitas serta kompetensinya,” kata Cahya dalam keterangannya.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Cahya meminta agar segera memahami tugas dan tanggung jawab jabatan masing-masing, menetapkan prioritas kerja, serta memastikan target kinerja selaras dengan arah strategis KPK.
“Laksanakan amanah jabatan dengan penuh integritas, perkuat kolaborasi, dan dorong inovasi serta perbaikan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesannya.
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.
“Setiap keputusan, tindakan, dan perilaku yang ditunjukkan akan mencerminkan nilai serta kredibilitas lembaga. Oleh karena itu, pegang teguh nilai-nilai dasar KPK dan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta hindari segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan perilaku negatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga maupun kepercayaan masyarakat,” ujar Cahya.