Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhaj Buka Pendaftaran Petugas Haji 2027

3 min read
Kemenhaj Buka Pendaftaran Petugas Haji 2027
Para petugas haji berfoto bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah (Dok. Media C
  • Kemenhaj membuka seleksi Petugas Haji Daerah untuk penyelenggaraan haji 2027 pada 5–10 November 2026.

  • Kebutuhan petugas mencakup bidang Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan dengan persyaratan administrasi, usia, pendidikan, dan agama.

  • Tes CAT dijadwalkan 14 November, sedangkan hasil seleksi diumumkan pada 16 November 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka proses seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas dijadwalkan berlangsung selama enam hari, yakni pada 5–10 November 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan proses rekrutmen petugas haji harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan untuk mendapatkan petugas yang memiliki kemampuan serta memenuhi kualifikasi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, Kemenhaj membuka kebutuhan petugas untuk dua bidang, yaitu Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Untuk mendukung kelancaran proses rekrutmen, kementerian juga menggandeng Biro Kesejahteraan Rakyat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi guna memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Puji turut mengingatkan pemerintah daerah mengenai pentingnya dukungan dalam mempersiapkan calon petugas. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan anggaran untuk membiayai berbagai kebutuhan selama proses persiapan hingga keberangkatan petugas.

“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.

  1. 1. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka

    Peserta Diklat PPIH saling mengucapkan selamat atas pengukuhan mereka sebagai petugas haji (IDN Times/Yogie Fadila)
    Peserta Diklat PPIH saling mengucapkan selamat atas pengukuhan mereka sebagai petugas haji (IDN Times/Yogie Fadila)

    Kemenhaj juga menyiapkan mekanisme seleksi untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan. Hasil pemeriksaan administrasi peserta nantinya akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia seleksi.

    Mekanisme serupa diterapkan dalam pengolahan hasil tes Computer Assisted Test (CAT). Rekapitulasi nilai peserta akan dituangkan dalam berita acara, kemudian diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan ujian dan/atau melalui akun masing-masing peserta.

    Seluruh tahapan rekrutmen PHD tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.

  2. 2. Ini syarat administrasi calon petugas haji 2027

    Petugas haji saat menyisir kamar-kamar hotel setelah jemaah haji Indonesia diberangkatkan ke Makkah. (Media Center Haji/Rochmanudin)
    Petugas haji saat menyisir kamar-kamar hotel setelah jemaah haji Indonesia diberangkatkan ke Makkah. (Media Center Haji/Rochmanudin)

    Peserta yang ingin mengikuti seleksi wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah pendidikan terakhir, surat rekomendasi gubernur, serta surat keterangan sehat yang diterbitkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

    Khusus pendaftar dari kalangan non-aparatur sipil negara (non-ASN), terdapat dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Seluruh dokumen tersebut perlu dipastikan lengkap sebelum calon peserta mengikuti proses pendaftaran.

    Selain persyaratan administrasi, Kemenhaj menetapkan ketentuan usia dan pendidikan sesuai bidang pelayanan yang dipilih. Seluruh calon petugas juga wajib beragama Islam.

    Untuk posisi Pelayanan Umum, peserta harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Kualifikasi pendidikannya paling rendah sarjana (S1) atau sederajat.

    Sementara itu, calon petugas pada bidang Pelayanan Kesehatan memiliki ketentuan usia yang berbeda, yakni 27–55 tahun. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari kualifikasi yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar.

  3. 3. Jadwal tes CAT dan pengumuman hasil seleksi

    Petugas Haji sedang mengantarkan jemaah yang selama ini dirawat di KKHI untuk berdoa di depan Ka'bah. Dokumentasi Kemenag
    Petugas Haji sedang mengantarkan jemaah yang selama ini dirawat di KKHI untuk berdoa di depan Ka'bah. Dokumentasi Kemenag

    Setelah masa pendaftaran ditutup pada 10 November 2026, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tes CAT yang dijadwalkan pada 14 November 2026. Peserta akan mengikuti ujian sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan panitia seleksi.

    Adapun pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 16 November 2026. Dengan demikian, peserta dapat mengetahui hasil proses rekrutmen dua hari setelah pelaksanaan tes CAT.

    Kemenhaj mengimbau seluruh calon petugas untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan seleksi secara saksama. Peserta juga diminta memeriksa kembali kelengkapan dokumen administrasi agar tidak terkendala saat mengikuti proses rekrutmen Petugas Haji Daerah untuk penyelenggaraan haji 2027.

Related Articles

See More