Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta 2024, untuk memastikan alat peraga kampanye (APK) mereka sudah diturunkan saat masa tenang. Pasalnya, Bawaslu masih mendapatkan laporan ada APK yang belum dicopot oleh salah satu pasangan calon.
Salah satunya, APK milik calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil. Baliho Ridwan Kamil di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sampai Senin (25/11/2024) disebutkan masih terpasang.
“Kami tindaklanjuti, Bawaslu Jakarta Utara akan melakukan penelusuran,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, kepada jurnalis, Senin (25/11/2024).