Jakarta, IDN Times - Pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat (28/6) bisa saja dipercepat. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, tahapan final tersebut tergantung pada kesiapan hakim.
"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/6).