Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR tidak bisa melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (23/8/2024) mengenai revisi Peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah. PKPU baru dibutuhkan lantaran pada 20 Agustus lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan baru yakni nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dasco berdalih Komisi II DPR belum bisa berkonsultasi hari ini karena masih melakukan kunjungan kerja. Alhasil, konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU tetap terjadwal di hari Senin (26/8/2024).
"Tadi ada pertanyaan kenapa tidak hari ini (konsultasi dengan KPU) karena sebetulnya komisi II sudah sejak hari Kamis kemarin sudah melaksanakan kunjungan kerja secara spesifik," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia memberikan contoh dirinya sendiri yang langsung bertolak dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat. "Kemudian saya melihat langsung surat yang sudah dikirimkan dan baru diterima kemarin. Saya juga sudah mengecek isi draf yang disampaikan oleh KPU RI," tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Ia meminta publik tidak perlu khawatir. Sebab, PKPU baru akan diputuskan secara resmi pada Senin mendatang. Ia mengaku baik DPR dan pemerintah sudah setuju terhadap draf PKPU yang disampaikan oleh KPU. Namun, Dasco tidak menunjukkan isi draf PKPU yang dimaksud.